Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya

Rabu, 08 Februari 2023

BUALBUAL.com - Kajati Riau melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto akan periksa Kontraktor yang menangani kegiatan pembangunan turap di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (INHU).

Hal ini di sampaikan hasil konfirmasi pihak media tentang kegiatan proyek turap diduga berbau korupsi melalui telpon seluler pada Selasa 07/02/2022.

"Silakan buat laporan dari hasil temuan yang ada di lapangan tentang pembangunan turap di Desa Danau Baru jika ada temuan yang memenuhi unsur, kita akan periksa sesuai laporan dari Masyarakat," Ucapnya kepihak media

Kemudian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) meyampaikan, laporan dari masyarakat sudah jelas diatur berdasarkan PP 43 Tahun 2018 Pasal 7 dan pasal 8. Ini sah jika memang terlampir akan kita tindak lanjut dengan cepat silahkan saja, ucapnya dengan tegas

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif" adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan yang diterima.

Berdasarkan hasil konfirmasi media dengan kasi penkum Kejati Riau, mewakili masyarakat Inhu sebagai pemerhati kegiatan proyek Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS ) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, melalui Sekretaris DPD KGS Provinsi Riau, Rolijan akan membuat laporan Jum'at besok hingga proyek pembangunan turap ini biar jangan terkesan proyek siluman atau berbau Korupsi.

"Sebagai acuan laporan Lembaga KGS kepihak Kejati Riau salah satunya kegiatan fiksi pembangunan yang ada saat ini terkesan asal-asalan jadi, jika dibandingkan dengan pagu anggaran sebesar 3,8 Miliar lebih, bangunan tidak seburuk ini tentu akan megah dan berkualitas bukan seperti kubangan," Kata Rolijan dengan ekspresi kesal.

Kemudian Rolijan melanjutkan, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Dari seminggu belakangan ini dari beberapa pihak media online sudah mempublikasikan kegiatan pembangunan turap atau penahan tebing di Desa Danau Baru Inhu yang di duga berbau Korupsi dengan besar anggaran pagu 3,8miliar lebih diduga Sumber dana APBN sejauh ini   pemegang proyek tidak bisa di hubungi. Atau tidak memberikan tanggapan apapun ke wartawan BUALBUAL.com wilayah Inhu.

Hingga terbit berita ini pihak kontraktor tidak bisa memberikan tanggapan ataupun klarifikasi hanya saja minta pertumuan 

Dan mewakili masyarakat Inhu Sekretaris Lembaga KGS akan membuat laporan secepatnya dan harapan pihak kontraktor bisa menjelaskan tentang kegiatan yang di kerjakan. Jika benar melanggar aturan atau terkesan adanya dugaan korupsi, tentu di proses secara hukum  sesuai dengan UU,Harapya.