Diduga Korupsi, Walikota Rahma Dilaporkan ke Kejati Kepri

Kamis, 14 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP Tanjungpinang) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Rabu, ( 14/10). Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan JPKP ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Dalam pelaporan ini tampak hadir Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi didampingi rekannya Budi Prasetyo menyerahkan bukti dugaan perkara korupsi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Kepri (PTSP Kejati Kepri).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud kepedulian kita bersama agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia meminta perhatian besar agar Kejati Kepulauan Riau mengusut tuntas.

“Kami minta ini diusut tuntas,” terangnya.

Masih menurut keterangan adiya Selaku pelapor menerangkan bahwa walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai pasal 41 ayat (1) bahwa setiap Masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Tanjungpinang. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," ungkap Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang.

Kemudian Adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta wakil Kepala  Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi melanggar aturan dan bisa terindikasi menyalahi uu tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah di laporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri.

"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya Perama Rivaldi.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa walikota dan wakil walikota Tanjungpinang di duga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga kami sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut.

"Sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai 3,9 Milyar rupiah," tambahnya.

Menurut Ketua JPKP Kota Tanjungpinang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tambahnya.

Junto Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bahkan ami menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan diluar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana sekitar 3,9 Miliar Rupiah.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana TPP-ASN Karena Menurut Kami Walikota Itu Seorang Pejabat Negara Bukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Tahun 2020 Hingga Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya saat wawancara di Kantor kejati Kepri.

Terpisah media kami berusaha melakukan konfirmasi kepada Kabag Prokompim Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, menurut Bobby hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi terkait pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh JPKP tersebut.

“Waalaikumsalam, belum ada info,” melalui pesan selulernya.