Diduga Kuasai 60 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka

Jumat, 25 September 2026

BUALBUAL.com - Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penetapan tersangka dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan kawasan hutan seluas sekitar 60 hektare di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Sudah (penetapan tersangka). (Tersangka) inisial F," ujar Ade, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ade, gelar penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," katanya.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga membenarkan telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut dari penyidik Polda Riau.

"Iya. (Tersangka) inisial F," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah mengatakan, pemberitahuan tersebut diterima Kejati Riau pada Senin (21/9/2026). Sebelumnya, kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026. Penyidikan bermula dari informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) menemukan adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare.

Atas informasi tersebut, penyidik kemudian mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan guna mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

(kr1)