Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara

Rabu, 31 Maret 2021

BUALBUAL.com – Dalam menekan peredaran dan pengguna Narkoba jenis Shabu, Polsek Rupat Utara kian gencar melakukan penindakan.Dipastikan barang haram ini kerap melintasi pulau terluar ini masuk ke wilayah NKRI, yang diketahui berasal dari tetangga Negri Malaysia.

Akhir akhir ini Penindakan pengguna barang haram tersebut, telah banyak tersangka diciduk Team Opsnal Polsek Rupat Utara.

Kapolsek Rupat Utara AKP Dedi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan,melakukan penangkapan seorang pengguna Narkotika jenis Shabu.Seorang pria tersangka berinizial M Alias Datuk M yang berperan sebagai Kurir Narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengembangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tersangka diduga berperan seorang kurir sabu tersebut, ditangkap pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 wib di perairan Desa Tanjung Punak," kata Dedi Susanto Rabu (31/3)

Diungkapkannya, Kronologis penangkapan Tersangka M Alias Datuk Mahade tersebut awalnya pada Tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 wib pihak dari BNN yakni AKP Dwi menghubungi personil Rupat Utara dengan tujuan untuk mengamankan pelaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Rupat Utara di pelabuhan rakyat Jl Parit Benut Desa Tanjung Punak dan diperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa Tersangka M sedang ke laut menjaring ikan, dan diperkirakan tidak lama lagi akan pulang," terangnya.

Personil Polsek Rupat Utara, dalam posisi pengintaian di pelabuhan, benar ditemukan adanya ciri-ciri dan speed boat orang yang sesuai target sedang berlabuh di perairan Desa Tanjung punak.

"Setelah itu personil Polsek Rupat Utara melakukan kordinasi dengan pos Pol Air Desa Tanjung Medang untuk melakukan tindakan terhadap orang yang sudah menjadi target penangkapan tersebut," ungkapnya.

AKP Dedi Susanto menuturkan, tersangka M berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dari pengakuan tersangka mengakui bersama temannya berinisial F dalam menjalankan Narkotika jenis sabu tersebut.

"Tanpa buang waktu personil Polsek Rupat Utara melakukan pengejeran terhadap F, namun tersangka F telah duluan kabur, saat ini masuk DPO," terang Dedi Susanto.

Dari Tersangka M Personil Polsek Rupat utara, mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu berupa 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, peralatan dalam menggunakan barang putih tersebut.

Sementara itu Bukti lain didapat di dalam rumah DPO F berupa 2 paket besar Narkotika jenis sabu, 1 buah botol bong merek minyak kemiri, 3 buah kaca pirek, 5 buah pipet warna bening, 2 buah kompor alat isap, 6 kotak rokok kosong merek wind mild, 3 buah plastik kosong dan 1 buah bad nama atas nama F panitia Rupat Soccer.

"Saat ini Tersangka M beserta BB sudah dibawa oleh Personil ke Mapolsek Rupat Utara guna untuk dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut,"tandasnya.