BUALBUAL.com - Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) malam sebelum pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Telah menerima 2 (dua) laporan sekaligus terkait dugaan politik uang, dari pasangan calon (Paslon) Nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini syarif. Rabu (9/12/2020) pukul (02 : 00) malam
Laporan pertama Dengan tanda bukti terima laporan Nomor : 08/LP/PB/kab/08.15/2020
Dengan barang bukti uang 1.000.000 (satu juta rupiah). Yang dilakukan oleh Eko prayetno selaku kepala lingkungan 01 pasar Mulya tengah.
Laporan kedua dengan tanda bukti terima laporan Nomor : 07/LP/PB/kab/08.15/2020
Dengan barang bukti sejumlah uang 100.000 (seratus ribu rupiah) yang dilakukan Roni warga pekon way jambu labuhan kecamatan pesiair selatan. dengan (SK) surat keputusan pengangkatan TIM Relawan.
(Ro) dan (PB) Melaporkan kasus dugaan politik uang yang di lakukan oleh salah satu tim Kemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor urut 03 Agus Istiqlal & A Zulqoini syarif.
Menurut Roby selaku staf yang menerima laporan dengan Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Bawaslu untuk dilakukan penelusuran dan pendalaman serta mencari bukti-bukti yang memenuhi unsur syarat formil dan materil.katanya.