Diduga Lakukan Penimbunan Tanpa Izin, PT Elang Indonesia Ancam Wartawan Jika Diberitakan

Senin, 21 Februari 2022

BUALBUAL.com - Diduga PT Elang Indonesia melakukan penimbunan tanah tanpa mengindahkan Standar Operasional (SOP) Penimbunan.

Pasalnya, dalam melakukan aktivitas penimbunan di Perumahan Elang Indonesia di Jalan Merpati yang Notabenenya adalah rawa - rawa tersebut banyak tanah merah. Sehingga berserakan di jalan raya dan mengganggu aktivitas warga.

Untuk itu Warga berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas atas aktivitas tersebut.

"Kasihan kami jualan kami jadi sepi disebakan banyaknya debu," ungkap salah satu pedagang yang berada di Jalan Merpati.

Sementara itu, Direktur PT Elang Indonesia, Lia mengatakan bahwa ia telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.

"Kami sudah mengantongi ijin dari pihak pemerintah kota Tanjungpinang. Kami hanya melanjutkan aja," ucap Lia saat diwawancarai media ini.

Namun Lia, mengancam untuk tidak memberikan aktivitas penimbunan ini dan akan menuntut jika aktivitas penimbunan ini dipublikasikan.

"Saya tidak mau penimbunan yang di perumahan saya ini diekspos. Kalau berita ini diekspos akan saya tuntut," ancam Lia.