
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial AT (56), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penahanan terhadap AT dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan tersebut.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara ini terungkap pada Kamis (18/6/2026), ketika orang tua korban yang masih berusia enam tahun membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Korban selanjutnya mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “paman” di lingkungan sekolah.
Orang tua korban kemudian membawa anak tersebut ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban kemudian menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.
Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, AT kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
AT selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(dik)