Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Selasa, 21 Juli 2020

BUALBUAL.com - Atas dugaan Pelanggaran Kode Etik, Oknum Advokat berinisial SA, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunanan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.

Umi Niswati, selaku pelapor menyampaikan laporan tertulisnya ke Sekretariat DKD PERADI dan diterima Panitera DKD Muhammad Robi SH MH pada 8 Juli 2020 lalu.

"Dia saya laporkan, sebagai Pengacara suami saya. Karena, sebagai Pengacara suami saya, saya lihat dia terlalu over acting. Dia melakukan hal-hal di luar hak dan kewenangannya," kata Umi Niswati, Senin (20/7/2020).

"Sebagai warga masyarakat saya punya hak melaporkannya. Biar Dewan Kehormatan yang mengadilinya," kata Umi.

Umi menyebut, saat ini, dia tengah ada masalah dengan suaminya, Andrikel. Permasalahan rumah tangga mereka terakhir di mediasi di Kanwil Menkumham Riau tanggal 15 Juli 2020.

Andrikel sendiri berstatus ASN, bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.

"Pada saat kami dimediasi itulah, Oknum AS melakukan intervensi memasuki ruangan mediasi tanpa izin. Dia sengaja masuk untuk melakukan intimidasi," kata Umi Niswati.

Selain itu, kata Umi beberapa kejanggalan yang mencuat dari permasalahan rumah tangganya, diduganya atas support dan saran dari oknum SA.

"Suami saya membuat duplikat surat nikah palsu untuk memuluskan pinjaman kredit uang di BRI Bangkinang," kata Umi.

Padahal, kata Umi, surat nikah asli ada di tangan dia. "Anehnya, duplikat surat nikah kami sekarang ditahan sama oknum SA," kata Umi.

Yang paling parah, katanya duplikat surat nikah itu dikeluarkan atas nama KUA Rokan IV Koto oleh Oknum KUA dari kecamatan yang berbeda.

Duplikat surat nikah itu dikeluarkan oknum KUA berinisial Fa terhitung Desember 2018 Fa sudah pindah ke Kecamatan Pandalian dari Kecamatan Rokan IV Koto.

"Mei 2019 Fa menerbitkan duplikat surat nikah atas nama KUA Rokan IV Koto. Oktober 2019 duplikat Surat nikah itu dijadikan salah satu syarat meminjam uang ke BRI Bangkinang oleh Andrikel," kata Umi.

November 2019 katanya, Pengajuan Andrikel di acc BRI Bangkinang. Pinjaman cair Rp 100 juta. "Saya duga ini persekongkolan. Dalam waktu dekat masalah pidananya akan saya laporkan ke Polda Riau," jelas Umi.

"Untuk sementara saya melaporkan oknum Pengacaranya dulu," tambah Umi lagi.

Sementara itu, SA saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM belum memberi keterangan. Begitupun Panitera DKD Muhammad Robi belum memberi jawaban saat dikonfirmasi.