Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Fokus Ornop Laporkan ASN Pemda Inhil Ke Bawslu

Selasa, 19 September 2023

BUALBUAL.com - Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) yang berfokus pada pengawasan dan pelaporan, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Laporan ini diajukan pada hari Selasa, 19 September 2023, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hilir, yang terletak di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.

Laporan ini didasarkan pada bukti tertulis yang disampaikan dalam bentuk Formulir Model B.3 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nomor surat 001/LP/PL/Kab/04.04/IX/2023.

Zulkifli Am, juru bicara Ornop, menekankan pentingnya netralitas ASN menjelang pemilihan umum. Hal ini sangat relevan karena ASN, sebagai penyelenggara negara, harus mematuhi Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014, yang secara tegas melarang mereka untuk mendukung atau berpihak kepada calon apapun, baik calon legislatif maupun calon kepala daerah, yang akan bersaing dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2023 mendatang.

"Dengan laporan ini, kami berharap bahwa kedepannya, seluruh ASN di Kabupaten Indragiri Hilir tidak akan terlibat dalam praktik politik yang tidak patut," ungkap Zulkifli, dengan hangat dipanggil sebagai Bang Fhilay.

Selain itu, Zulkifli juga mengharapkan agar Bawaslu segera mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini dan mengarahkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang bertanggung jawab mengawasi netralitas ASN agar tidak terlibat dalam praktik politik yang praktis.

"Kami berharap bahwa Bawaslu akan segera mengikuti langkah ini dan memajukannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas Zulkifli.

Menanggapi laporan yang diajukan oleh Ornop, Ketua Bawaslu Indragiri Hilir, Fitra Edia RJ.SH, yang memimpin bidang penanganan pelanggaran dan pengumpulan data informasi, didampingi oleh Indra SH.MH, Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa, berjanji untuk menindaklanjuti perihal ini. Mereka berencana untuk mengadakan sidang pleno di internal Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dan akan meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan oleh pihak pelapor, Bawaslu memiliki prosedur operasional standar sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022. Kami akan melakukan peninjauan terlebih dahulu dalam sidang pleno, dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengarahkannya kepada Komisi Penyelenggara Aparatur Sipil Negara," jelas Fitra Edia.

Sebelumnya, video yang viral menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN yang memegang posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Video tersebut menunjukkan ASN tersebut mengeluarkan pernyataan yang mengajak untuk memilih salah satu calon peserta pemilu dalam acara reuni besar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Tembilahan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta ribuan alumni sekolah tersebut.