Diduga Marka Rambu Penyebab Laka Tunggal Di Jalan Tol Pekan Baru Dumai, Dapatkah Pelaksana Disalahkan

Ahad, 11 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Miris menyaksikan kecelakaan yang beberapa kali terjadi di Jalan TOl Pekan Baru Dumai, baru diresmikan dan belum difungsikan sepenuhnya namun telah beberapa kali terjadi Laka Tunggal/Kecelakaan tunggal.

Jalan Tol yang baru diresmikan Presiden Jokowi dari Istana Bogor beberapa waktu lalu, juga masih menyisakan persoalan lahan atau yang disebut Ganti Untung, namun pada kenyataannya belum terselesaikan dan masih ada jalan yang benar benar di plang Masyarakat yang masih merasa dirugikan.

Perusahaaan BUMN Hutama Karya (HK) sebagai Kontraktor dan HKi (Hutama Karya Infrastruktur) sebagai pelaksana pembangunan jalan Tol Pekan Baru Dumai, telah pindah ke Propinsi lain , untuk melanjutkan program pembangunan jalan Tol.

Bila melihat kejadian Kecelakaan yang beruntun terjadi, tentu akan menjadi sebuah pertanyaan dikalangan masyarakat, terkait sebab musabab kecelakaan itu.

Diantara marka rambu disepanjang Ruas jalan akan ditemui Maximum kecepatan 80 KM/Jam, sekelas jalan Tol bertaraf internasional tetapi masih ada pembatasan terhadap kecepatan lajunya kenderaan.

Dari hasil rangkuman dilapangan, hampir semua para pengemudi yang pernah melintas di Jalan Tol, menyebutkan, banyaknya rambu rambu ( bercahaya apa bila disinari lampu) seakan membuat pengemudi terobsesi, dirasakan membuat laju kenderaan semaikn mengarah ke pembatas atau ke bagian dingding jalan.

"rambu rambu yang terang bila disinari lampu, akan membuat kenderaan/ mobil semakin merapat ke bagian dingding jalan.

Hal ini kadang membuat aneh dirasakan setiap para pengemudi, terlebih melintas pada saat hujan, soalnya kurang nyamanlah," ucap sopir lintas ini.

Menurutnya, kenyamanan ini berbeda jauh dengan situasi di jalan Jalur Tol Tanjung Morawa - Belawan, dimana kecepatan tanpa batas, dan rambu rambu juga tidak membuat pusing para pengendara,

"Beda jauh lah bang, kecepatan juga tidak ada batasan, mau saat hujan melintas, belum pernah sejarahnya membuat para supir melaju dengan rasa kuwatir, hal ini mestinya dibenahi pihak Kontraktor," pintanya.

Sejauh ini pihak HK/HKi atau pun Dishub Provinsi belum dapat dikonfirmasi terkait dampak marka rambu yang ditimbulkan saat melaju di Jalan Tol Pekan Baru Dumai.

Atas kejadian yang terjadi, dapatkah pihak Kontraktor disalahkan atau dibawa ke ranah hukum? terutama bagi pelintas yang telah merasakan akibat diduga kelalaian ini??