Diduga Miliki Pil Ekstasi dan Jaringan Peredaran Narkoba Oknum Polisi dan Isrtinya ditangkap Aparat Polresta Pekanbaru

Selasa, 23 Januari 2018

Bualbual.com, Brigadir DAS dan istrinya NS mengaku sudah tiga bulan terlibat peredaran gelap Narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menduga, oknum polisi yang kini dalam proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) ini memiliki jaringan. Ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman, Selasa (23/1/2018) siang. Bahkan jajarannya disebut Deddi, sudah mengetahui jaringan dari si oknum polisi yang berdinas di salah satu direktorat di Polda Riau tersebut. "Kita sudah mengetahui jaringannya, namun tentu ini tidak bisa dipublish dan tim masih akan menelusurinya. Kalau pengakuan sementara, sudah tiga bulan bisnis (Narkoba, red). Tapi ini pengakuan sementara," kata Kompol Deddi menjawab. Kini polisi mendalami peran DAS dan istrinya NS, terkait sejauh apa keterlibatannya dalam peredaran Narkotika ini. "Istrinya masih kita proses, apakah juga terlibat atau sebagai pengguna," pungkas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru tersebut. Hasil tes urine memastikan jika DAS dan istrinya positif menggunakan Sabu dan Ekstasi. Bahkan barang bukti Pil Ekstasi yang disita sebanyak 24 butir diketahui merupakan bentuk baru yang beredar di Riau, meski mungkin kadarnya sama dengan yang lain, atau seperti apa. Diberitakan sebelumnya, DAS dan sang istri dibekuk pada pada Minggu sore kemarin di rumahnya, Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir. Alhasil, 24 butir Pil Ekstasi berbentuk cumi-cumi serta dua paket Sabu dengan berat sekitar 51 gram turut disita petugas berwajib. Penangkapan tersebut, dilaksanakan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami, ke mana barang haram ini dijual. Adapun DAS yang berpangkat Brigadir ini diketahui bertugas di salah satu Direktorat di Polda Riau. Namun karena tidak masuk dinas tanpa tanpa keterangan, ia pun disanksi internal dan bahkan dalam proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)*(grc/r)