Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura

Kamis, 15 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Usai berenang bersama anak dan ponakannya korban mengalami penganiayaan oleh oknum yang diduga seorang anggota Polisi. Kejadian tersebut terjadi diseputaran area kolam renang di Perumnas Tulung Mili Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Minggu (11/10/2020).

Diketahui korban tersebut bernama, Erik Oktara (30) dan Novita Sari istri korban merupakan warga Gang Kutilang III RT 001/LK 009 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung Utara pada hari minggu (11/10/2020) pukul 20.46 WIB, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1008/B-1/X/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU.

Dikutip dalam STPL ini, kejadian berawal saat pelapor bersama Istri hendak pulang usai berenang, saat itu pelapor membawa anak dan ponakannya, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung menghadang sepeda motor pelapor dan langsung memukul bagian belakang kepala pelapor sebanyak satu kali. Lalu pelapor turun dari sepeda motornya kemudian ada seorang laki laki memegangi pelapor lalu terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak empat kali.

Pada waktu yang bersamaan menurut keterangan Novita sari (pelapor) rambutnya ditarik oleh terlapor dan terdapat beberapa orang perempuan ada yang menarik rambut, mengigit dan menusuk dengan menggunakan pena.

Akibat kejadian ini pelapor mengalami memar bagian belakang kepala, merasa pusing dan lecet dibagian kedua lututnya, lecet bagian leher dan luka bekas gigitan di bagian bahu sebelah kanan dan didapati kalung milik pelapor putus atas kejadian ini.

Sementara itu Erik (korban) menyampaikan, dirinya hanya meminta keadilan saja terkait penganiayaan yang dialaminya. "Kita hanya meminta keadilan saja bang jangan karena dia oknum seorang aparat bisa semaunya melakukan pemukulan," ujar Erik, Kamis (15/10/2020).