Diduga Pakai Plat Palsu, Mahasiswa di Riau Polisikan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru

Kamis, 02 September 2021

BUALBUAL.com - Keributan yang terjadi di Kota Pekanbaru pada tanggal 1 September 2021, tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS, berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menemukan data bahwa mobil yang dikendarai IYS saat terlibat dalam keributan tersebut, memakai plat nomor polisi palsu.

Bereaksi akan hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (2/9/2021). Perwakilan mahasiswa dan pemuda ini mendatangi Mapolresta Pekanbaru pukul 11.00 wib pagi tadi. Laporan dan berkas yang mereka bawa diterima oleh Staf Sium Polresta Pekanbaru.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.

"Akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," ucap Zulkardi, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan IYS tersebut, telah sengaja melanggar Pasal Penipuan 263 KUHP dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana IYS dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

"Bukan hanya sampai disitu, kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dancadministratif DPRD," lanjutnya.

Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

"Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasannya kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak jelas keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Zulkardi, sangat jelas bahwa IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Bukti – bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," pungkasnya.