
BUALBUAL.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa penjualan tanah agunan kredit di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, memasuki tahap baru. Penyidik Polres Bengkalis telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (2/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Syafruddin (62), mantan Kepala Desa Buruk Bakul; Tarmizi (53), Ketua UED-SP; serta Muhammad Nizar, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Buruk Bakul.
Kuasa hukum Muhammad Nizar, Jhon Hendri, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Jhon juga mempertanyakan belum ditetapkannya tiga orang pembeli tanah yang menjadi objek perkara sebagai tersangka. Menurutnya, para pembeli tersebut juga perlu diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam transaksi lahan.
"Harusnya, pembeli juga dijadikan tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2011, ketika Syamsudin meminjam uang melalui UED-SP Desa Buruk Bakul dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 6,5 hektare.
Karena pinjaman mengalami kemacetan, tanah tersebut kemudian direncanakan untuk dijual guna menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Namun, surat kuasa penjualan tanah yang sebelumnya dibuat disebut hilang. Pada 21 Mei 2014, muncul surat kuasa jual baru yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan Syamsudin. Keaslian tanda tangan dalam dokumen tersebut kemudian dipersoalkan.
Dari total lahan seluas 6,5 hektare, sebanyak 3 hektare telah terjual dengan harga Rp10 juta per hektare. Sementara itu, sisa lahan seluas 3,5 hektare belum terjual.
Merasa dirugikan, Syamsudin kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Bengkalis. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya hingga persidangan.
(Sumber: Iniriau.com)