Diduga Penyalahgunaan 'Game Gelper' Marak di Kota Tembilahan

Senin, 17 Desember 2018

BUALBUAL.com, Usaha Permainan ketangkasan yang ada di Tembilahan diduga langgar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016. Diduga kuat Gelanggang Permainan (Gelper) /permainan ketangkasan yang berkedok permainan anak-anak ini terindikasi adanya tindakan perjudian didalamnya dan terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Inhil tahun 2016. Berdasarkan informasi dan penelusuran dilapangan, terdapat 6 (Enam) titik tempat permainan yang bisa ditemui di Tembilahan. Terdapat 3 (tiga) titik di lantai tiga Plaza Tembilahan, 1 (satu) titik di lantai atas Pasar Rakyat, 1 (satu) titik di belakang Plaza deretan Toms Cafe, dan 1 (satu) titik di lantai atas Dragon City deretan toko Serba 6000. Seperti yang dikemukakan Arbain selaku Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi rakyat (LIRA) Inhil, kita berharap penuh kepada Pemerintah dan aparat yang berwajib untuk segera menertipkan tempat-tempat Gelper tersebut. "Hari ini kami ingin mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah dan seluruh aparat yang berwajib, sudah bertahun-tahun kita mengikuti perkembangan Gelper ini, bukannya berkurang malah semakin bertambah," ujarnya. lanjut pria yang akarab disapa Bain ini mengatakan, jika berbicara izin, mari ditinjau ulang secara transparan izin dan peruntukannya apakah sesuai dengan realita dilapangan sekarang. Yang lebih parah lagi, kita menduga ada sebagian titik (Gelper) yang beroperasi masih menggunakan izin lama, izin lama dalam artian ditempat lama beroperasi dan memiliki izin, lalu tempat tersebut sudah tutup dan beroperasi ditempat yang berdeda/baru dengan mengantongi izin lama. "Kita sudah mengantongi nama-nama tempat Gelper ini, yang mana izin nya sudah habis pada 2019 mendatang dan mana yang tidak ada izin atau memakai izin lama", jelasnya. Lebih lanjut Arbain juga menyampaikan, kita meminta ketegasan Pemerintah Daerah dan aparat yang berwajib untuk segera menindak lanjuti hal tersebut sesuai Perda Inhil tahun 2016, Bab IV, Pasal 12. "Tindak sesuai Perda yang berlaku, disana jelas dikatakan pada pasal 12 ayat 1 poin A, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau mengoperasika alat ketangkasan dan elektronik yang mengarah pada perjudian, pornografi dan pornoaksi", tutupnya. Sebagai bahan referensi melalui sebagian berita terdahulu tentang Gelper/permainan ketangkasan : Gagasanriau.com, Rabu (31/10/2018) " Gelper Kembali Eksis di Tembilahan". Riauaktual.com, Rabu (20/7/2016) "Waduh !! Gelper di Inhil Ternyata Terdaftar Sebagai Usaha Pariwisata". Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/5/2016) " Gelper Masih Beroperasi, FPI Inhil Sampaikan Kekecewaan Kepada Kapolres Inhil". Spiritriau.com, Minggu (17/4/2016) "Gelper Inhil Tutup, Ini Penyebabnya". (Arb)