Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Mei 2020

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 4 orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial AR (51), RY (40), RR (18) dan DM (17) ditangkap di Hotel Rainbow Pekanbaru tepatnya di kamar 223 dan 229. Selain itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan seperangkat alat hisap bong di kamar 223.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di Hotel Rainbow pada Sabtu tanggal 9 Mei 2020.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang.

"Mereka ditangkap di kamar yang berbeda. 2 orang berada di kamar 223 serta 2 orang lagi berada di kamar 229. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan alat hisap bong yang mana baru dipakai di kamar 223," kata Budhia, Senin (11/5/2020).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.