Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Senin, 07 Maret 2022

BUALBUAL.Com - Seorang Pria berstatus pengangguran berinisial RW (20) warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, ditangkap Polisi dari Polsek Mandau. Minggu (06/03) sekitar pukul 22.30 wib. 

RW diamankan di depan Indomaret pasar Pinggir, jalan Lintas Duri-Pekanbaru, karena atas dugaan telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 5190 DAB,  yang di laporkan Warga berinisial MH (20), bersama dua orang saksi berinisial HW (16) dan DS (16). 

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat siaran pressnya, Senin (07/03) siang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan laporan di atas team opsnal polsek mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

"Lalu pada hari Minggu (06/03), sekira pukul 22.30 wib, team opsnal polsek mandau  berhasil mengamankan sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan Nopol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 dari seorang laki-laki yang mengaku bernama RW," ujar Kompol Indra Lukman. 

Lanjut Kapolsek Mandau ini mengatakan, berdasarkan keterangan RW bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DI (DPO). 

Ketika hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir, jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kecamatan Pinggir, tersangka langsung ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Mandau.

"Selanjutnya team opsnal bersama tersangka melakukan pengejaran terhadap DI (DPO) namun tidak berhasil, kemudain tersangka  dan BB dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek.