Diduga Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung

Jumat, 15 November 2019

Bintan - Seorang pria berinisial J (40) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Polres Bintan, Kepri, Rabu (13/11/19) kemarin dirumahnya. Dia diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Penangkapan J ini bermula dari laporan istrinya. Istri J sendiri yang melaporkannya ke polisi karena kedapatan melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap dua anaknya yang masih SD. J sendiri berkerja sebagai buruh harian lepas ini.

Kapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah kedua korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya. Karena tidak terima perbuatan tidak senonoh itu, istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

“Setelah kita mendapat laporan itu, dua jam setelah itu pelaku langsung tertangkap di rumahnya tanpa perlawan,” ujarnya Mantan Kasatintelkam Polres Tanjungpinang itu, Jumat (15/11/19) saat konferensi pers di Mapolsek Gunung Kijang.

Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) celana pendek dan baju yang digunakan korban.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memasuki kamar saat korban sedang tidur siang dan pada saat itu ibu korban tidak berada di rumah, kemudian membujuk korban supaya menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu pada siang hari, setelah istri korban pergi kerja,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 82 Ayat 2 Junto 76 e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP l, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Pian/Budi)