Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Kamar Kosnya, Pria di Tembilahan Diciduk Polisi

Senin, 10 September 2018

Bualbual.com, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Senin (10/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Trimas Tembilahan. Lelaki berinisial Wen (29 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu - sabu yang dibungkus plastik bening (berat kotor barang bukti sabu - sabu seberat 5 gram), 1 buah sendok sabu - sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 2.700.000, 2 unit handhhone merk samsung dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek CHQ. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH membenarkan penangkapan tersangka hamba narkotika tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika, di tempat kostnya", terang AKP Bachtiar. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibawah komando IPTU Arinal Fajri, SH melakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di kostnya. Disaksikan pemilik kost dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. "Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.***