Diduga SMP N 7 Kotabumi Melakukan Pungli

Selasa, 08 Oktober 2019

BUALBUAL.COM | Lampung Utara - Terjadi lagi pungli di sekolah SMPN 7 kotabumi. Pasalnya dari narasumber yang kami dapat, akhirnya media BUALBUAL.COM mengunjungi SMPN 7 kotabumi selasa (8/10/2019) Undang undang Perpres no 87/2016 tentang saber pungli dalam isinya terdapat 58 item yang di larang di antaranya, uang bangunan dan lembar kerja siswa atau buku paket. Menurut sejumlah murid SMPN 7 kotabumi kab lampung utara kepada media BUALBUAL.COM, mereka ada tarik sejumlah uang untuk pembelian LKS. “Iya kami beli LKS ini dari sekolah, harganya tidak ingin disebutkan dan mata pelajarnya pun tidak mau disebutkan, karna takut. Ucap murid tersebut. Saat media BUALBUAL.COM ingin mengunjungi kepala sekolah SMPN 7 kotabumi Farida Paksi, terkait pungli di sekolah tersebut kepala sekolah tersebut tidak ada ditempat ucap budi selaku guru TU SMPN 7, karna kepala sekolah lagi pusing mikirin persiapan anaknya yg ingin menikah sebulan lagi,ucap budi. Sebelum ke halaman sekolah sekolah saya izin bertemu satpam sekolah (karim). Kata satpam sekolah ADA kepala sekolah didalam namun kurang pas jika menemuinya sekarang.ucap satpam sekolah. Dalam Menyikapi hal ini wali murid meminta agar Dinas Pendidikan Lampura dapat mengambil tindakan tegas, agar hal ini tidak dilakukan terus-menerus. Karena sekolah saat ini sudah diberikan dana BOS yakni bantuan operasional sekolah. Hingga kini masih belum dapat keterangan dari pihak sekolah atas terkaitnya pungli jual buku LKS tersebut. (Rizky A Sony)