Diduga Terbitkan 40 Surat Tanah di Kawasan Hutan, Oknum Kades di Inhu Ditahan!

Senin, 26 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pesajian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial M (49), ditahan polisi karena diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tanah di kawasan hutan yang digunakan untuk mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit.

M ditangkap bersama seorang pria berinisial ES (53) pada Senin (26/10/2026). Keduanya kini ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Inhu, Iptu Ade Asnal, menjelaskan bahwa M diduga berperan menerbitkan dokumen tanah, sedangkan ES diduga memerintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat.

“Kedua tersangka sudah ditahan atas kasus perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Salah satu pelaku oknum kepala desa berinisial M,” kata Ade.

M diketahui pernah menjabat sebagai Kades Pesajian pada periode 2008–2013 dan kembali menjabat sejak 2025 hingga saat ini.

Berawal dari Patroli di Kawasan Konsesi

Kasus ini terungkap ketika tim patroli darat PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS) melakukan patroli rutin di wilayah konsesinya, tepatnya di Compartemen I 989.

Saat patroli, petugas mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah ditelusuri, tim menemukan satu unit excavator tengah membuka lahan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap operator excavator, pembukaan lahan itu diduga dilakukan atas perintah ES. Pria tersebut mengaku sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik alat berat dan pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan,” ujar Ade.

Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai empat hektare.

Diduga Klaim Lahan Sejak 2008

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, ES mengaku mengklaim lahan tersebut berdasarkan transaksi jual beli pada 2008. Harga yang disebutkan mencapai Rp3,5 juta per hektare.

Pada 2010, ES kemudian mengurus dokumen untuk lahan seluas 80 hektare melalui M, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Dari proses tersebut, diduga diterbitkan 40 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST).

“Tersangka ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kades M untuk biaya pembuatan surat-surat tersebut,” ungkap Ade.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat lembar fotokopi kuitansi jual beli lahan serta 17 persil SPST dengan nomor registrasi desa tertanggal 10 Juli 2010.

“Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar oleh ES untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga ditujukan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit,” tambah Ade.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak penjual lahan dan proses penerbitan dokumen di kawasan hutan konsesi PT CSSS.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.