Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil, Mahasiswa Desak PN Pekanbaru, Tetapkan Wabup Bengkalis Jadi Tersangka

Rabu, 27 Maret 2019

BUALBUAL.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3/2019). Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.
Saat demo berlangsung, Muhammad akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek. Dalam proyek pipa transmisi, Muhammad menjabat sebagai Kepala Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. Massa dalam orasinya menyebutkan, Muhammad ikut bertanggung jawab atas proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut. Koordinator Lapangan, Dani, mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan nama dengan Muhammad dan SF Hariyanto. Dalam proyek Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. "Dalam dakwaan, Muhammad jelas sebagai penanggung jawab dan penyebab kerugian negara. Namun sampai saat ini statusnya tidak jelas," kata Dani. Dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau, Muhammad, dua kali diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, massa mendesak agar Muhammad turut diadili bersama para terdakwa lain. Dugaan korupsi pipa transmisi PDAM terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga  21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Saat lelang dimulai Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan  memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta. Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa  melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai  maksimum 32,8 mm. Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80 cc akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28  hari kerja. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan  Sabar Stefanu P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1.
Sumber : Cakaplah