Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat, Tanah di Depan Bundaran KM 8 Diukur Ulang

Rabu, 24 Februari 2021

BUALBUAL.com - Tim dari Polda Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang turun untuk mengukur tanah yang di Jalan Raja Fisabilillah depan Bundaran KM 8, Rabu (24/2) pagi.

Pengukuran ini dilakukan setelah adanya laporan dari Tatang selaku ahli waris dari Abdul Majid yang memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut Ke Polda Kepri, 31 Desember 2020 lalu.

"Kita tunggu hasil pengukuran aja dari BPN baru kita bisa melakukan langkah selanjutnya," ucap salah satu perwakilan dari Polda Kepri.

Ia enggan menjawab saat disinggung apakah ada unsur dugaan penyerobotan. "Belum sampai saat ini, karena masih kita dalami dan kita masih menunggu hasil dari BPN," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa, Warsial mengatakan bahwa sampai saat ini BPN belum dapat menyimpulkan apakah tanah ini tumpang tindih atau tidak.

"Karena sampai saat ini belum ada laporan ke Kami, karena baru laporan pidananya saja yang baru dilayangkan Ke Polda Kepri," ungkap Warsial.

Menurut Warsial pihak BPN siap jika seandainya adanya tuntutan yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Siap tidak siap kita harus siap," tegasnya.

Warsial menuturkan pihak BPN turun karena adanya laporan ke Polda Kepri yang meminta pihaknya turun untuk meninjau dan lokasi.

"Nanti baru kami olah dulu dalam bentuk peta, ini kan baru kami ukur dulu nanti dikantor barulah jadi sebuah gambar dia," tuturnya.

Kuasa Hukum Tatang, Pernando Simbolon, SH menduga bahwa adanya penyerobotan tanah milik kliennya.

"Masak ada dua kepemilikan surat dalam satu tanah, yang berhak menentukan itu semuakan pengadilan. Tetapi penerbitan surat tersebutkan ada tidak pidananya disitu," tegasnya.

Pernando menjelaskan ini, adalah tindak lanjut dari 4 laporan yang layangkan pihaknya baik di Polres Tanjungpinang maupun ke Polda Kepri.

"Di Polres Kemarin laporan kita di SP3 kan. Karena ini bersengketa dikepemilikan katanya. Dan di Polda ini lagi dalam proses makanya ini BPN turun untuk mengecek lokasi," sebutnya.

Pernando menjelaskan berdasarkan bukti - bukti yang ada pihaknya merasa benar, karena kliennya mempunyai sertifikat hak milik yang lebih tua.

"Dan yang berhak menilai adalah pengadilan," tutupnya.