
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis kembali gagalkan penyeludupan perusak saraf jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, mengamankan tiga orang tersangka, serta menyita delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Senin (6/7/26) di tiga lokasi, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga tersangka berasal dari Bengkalis, Dumai dan Rupat berinisial DT (23), F (21), dan A (22) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus besar diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus besar diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu tas panjang warna hitam.
Kasat Res Narkoba AKP Tidar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah kendaraan dan mengamankan tersangka DT.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku, petugas menemukan delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama kemudian dikembangkan ke Kota Pekanbaru hingga berhasil mengamankan tersangka F. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka A. di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis," jelasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum oleh penyidik Polres Bengkalis.