Digerebek di Kebun Sawit! Tiga Pria di Rohil Diamankan, Polisi Sita 46,9 Gram Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Balam Km 19, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Senin (19/10/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba Polres Rokan Hilir sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 17.05 WIB, petugas menemukan dua pria berinisial S alias Y dan AE alias P yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di sebuah kebun kelapa sawit.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip merah berukuran besar dan enam plastik klip merah berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 46,9 gram.

Dari hasil interogasi awal, kedua Pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan panggilan berinisial D.S. Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS alias J di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu set alat isap sabu atau bong, serta sejumlah kemasan plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan hari ini adalah bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Ini sejalan dengan program prioritas Kapolri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Hubungi langsung Call Center Polri 110. Bersama-sama, kita bersihkan Rokan Hilir dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.