Digerebek di Peron Sawit! Dua Pria di Siak Terciduk Simpan Sabu, Satu Ternyata Residivis

Kamis, 02 Juli 2026

BUALBUAL.com - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak. Terbaru, dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46) diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Koto Gasib.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (30/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah lokasi penampungan buah sawit (peron) di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang. Lokasi tersebut diketahui milik salah satu tersangka.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Informasi awal diperoleh dari tersangka lain berinisial AA yang lebih dulu diamankan.

"Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan petunjuk bahwa sumber barang berasal dari peron sawit milik IM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ujar Iptu Marhengky, Kamis (2/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam kotak rokok milik AAP. Dari hasil interogasi, AAP mengaku membeli sabu tersebut dari IM seharga Rp500 ribu.

Sementara itu, IM diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Barang tersebut diduga akan dijual kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah Kapolsek.

Kedua tersangka telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung methamphetamine. Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp500 ribu.

Saat ini, AAP dan IM telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, AAP dan IM telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini masih buron.