
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARP (33), warga Dusun Mamahan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, diamankan polisi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Dusun Mamahan, Desa Gondai.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar IPTU Rudi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas sandang berwarna hijau, satu kotak kaleng rokok berwarna hitam, satu timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ARP dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Rudi.