Digerebek di Rumah hingga Apartemen Mewah, Bandar Narkoba Pekanbaru Simpan Sabu, Ekstasi dan Rp115 Juta!

Selasa, 23 Juni 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua pria berinisial RS (30) dan FA (40).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bersih 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan pil happy five, empat cartridge vape mengandung etomidate, serta uang tunai Rp115 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (18/6/2026).

Informasi itu menyebutkan seorang pria berinisial RS diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Noki, Selasa (24/6/2026).

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas menjalankan teknik undercover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan RS.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke rumah yang menjadi target operasi dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni RS, dan FA.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dari RS.

Barang bukti itu berupa satu paket sabu seberat 12,24 gram, 8 butir ekstasi logo Mario Bros warna hijau, 4 butir ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil happy five warna oranye, 4 cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, 1 timbangan digital, serta 1 unit telepon seluler.

Petugas juga menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 0,37 gram dari penguasaan FA. Setelah kedua pria tersebut diamankan, penyidik melakukan interogasi awal. Dari keterangan RS, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial JH.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah unit apartemen di The Peak Pekanbaru, kamar 1908, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak apartemen, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika.

Barang-barang tersebut antara lain 18 butir pil happy five, satu paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu butir ekstasi logo Butterfly warna hijau, satu paket serbuk yang diduga ekstasi seberat kotor 0,89 gram, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai Rp115 juta.

Selain itu, petugas turut menemukan satu unit airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.

Terhadap RS dan FA kemudian dilakukan tes urine. "Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS dan FA positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Noki.

Atas perbuatannya, RS dan FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.*