
BUALBUAL.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap dua pria berinisial DN dan YII yang diduga terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,63 gram.
Penangkapan berlangsung Sabtu (17/10/2026) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menangkap DN di sebuah rumah kontrakan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu tergeletak di lantai,” ujar AKP Hasan Basri,Senin (19/10/2026).
Selain itu, petugas menyita satu alat isap sabu atau bong, satu bal plastik klip bening kosong berukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.45 WIB, seorang pria datang ke rumah kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Petugas kemudian mengamankan pria yang diketahui berinisial YII.
“Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan kemudian diamankan oleh petugas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua pria tersebut, DN dan YII, dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.