Digerebek di Rumah! Nelayan 47 Tahun di Siak Diduga Edarkan Sabu, Pemasok Diburu

Jumat, 09 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang nelayan berinisial M alias Toyol (47) ditangkap Satresnarkoba Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka pada Senin (5/10/2026) sore, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun 1, RT 001/RW 001, Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang marak terjadi di Desa Bunsur.

Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengantongi informasi mengenai lokasi yang dicurigai, petugas bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 gram,” kata Benny, Jumat (9/10/2026).

Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus timah rokok, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengemasan atau transaksi narkotika.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo A31, dua tas berwarna hitam dan cokelat, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I.

Polisi kini memburu S alias I yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri sumber pasokan sabu yang diduga beredar di wilayah Sungai Apit.

Hasil pemeriksaan urine terhadap M alias Toyol juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.