Digerebek di Rumah! Pria 25 Tahun di Air Tiris Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Temukan Timbangan Digital

Selasa, 30 Juni 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ZU (25) ditangkap bersama 24 paket sabu dengan berat bruto 4,00 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin (29/6) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Selain sabu-sabu, kita juga sita 4 ball plastik klip bening, handphone, tas kantong, timbangan digital dan barang bukti lainnya," kata AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar dengan melakukan penyelidikan di Kelurahan Air Tiris. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan ZU yang berada di lokasi.

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Polsek Kampar Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Air Tiris, 24 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita”

"Saat penggeledahan ditemukan 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas yang berada dalam penguasaannya," ujar AKP Asdisyah. 

Dari temuan tersebut, polisi menduga sabu yang dikemas dalam puluhan paket kecil itu dipersiapkan untuk diedarkan. Dugaan tersebut turut diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital, plastik klip bening, telepon seluler, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, ZU mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FA.

"Pelaku ZU kita interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari teman nya yg bernama FA," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterangan tersangka guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana," tegas AKP Asdisyah Mursyid.

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Polsek Kampar Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Air Tiris, 24 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita”