
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kini seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin IPTU Alek Sinaga, S.H langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah data dinilai akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan RP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 58 paket diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 100,20 gram yang telah dikemas siap edar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polres Pelalawan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba.
"Saat ini kasus masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri jaringan lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polres Pelalawan.
Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.