
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, menertibkan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (16/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, personel menemukan kedua rakit dalam kondisi tidak beroperasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap kedua rakit tersebut dilakukan penertiban dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak digunakan kembali untuk aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar IPTU Romlan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., bersama personel Polsek Singingi dari unsur intelijen, Bhabinkamtibmas, dan reserse kriminal.
Dalam kegiatan itu, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas.
“Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar, "pungkas IPTU Romlan.