Digerebek Polisi! Puluhan Gram Sabu, Uang Tunai Rp26 Juta dan Airsoftgun Ditemukan di Rumah Pemuda Kuansing

Kamis, 15 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Polsek Singingi Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial R (25) di rumahnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (13/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 40,92 gram sabu (berat kotor), 3,5 butir pil yang diduga ekstasi (inex), serta uang tunai sebesar Rp26.470.000. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dan satu pucuk airsoftgun jenis Glock 19.

Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru setelah ditemukan alat hisap sabu di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka R.

Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya. Satu jam kemudian, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan R yang saat itu berada di ruang tamu.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari dan Sekretaris Desa Bukit Raya. Dari dapur rumah, polisi menemukan satu pucuk airsoftgun Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas, terdiri dari tiga tabung kosong dan dua tabung masih berisi gas.

Selain itu, petugas juga menemukan bong, plastik bening yang diduga sebagai kemasan narkotika, serta sendok plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.