
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (26/6/2026), petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga.
Kanit Reskrim Polsek Pujud, IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., sekitar pukul 10.00 WIB memperoleh informasi bahwa sebuah rumah di Dusun Suka Damai diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang laki-laki sedang berada di dalam rumah. Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua botol kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci meja. Dari salah satu botol tersebut ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa delapan plastik kosong bekas sabu, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, satu bal plastik kosong, satu korek api yang telah dimodifikasi menjadi kompor, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial HS alias Acong yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, ketiga terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut.
Adapun tiga orang yang diamankan yakni berinisial HS (28), warga Kepenghuluan Sei Meranti dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kemudian S (43), pemilik rumah, serta BL (39), seorang pekerja bangunan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,96 gram, delapan plastik kosong bekas sabu, dua botol kecil warna hitam, satu botol warna putih, satu bal plastik kosong, satu pipet, satu korek api modifikasi, satu alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp360 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Pujud juga telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan perkara tersebut.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.