Digerebek Saat Berjudi Qiu-Qiu, Polsek Bagan Sinembah Rohil Amankan Enam Pemuda Basira

Senin, 17 Februari 2020

BUALBUAL.com - Setidaknya, 6 orang warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tepatnya warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara dibekuk Polisi sedang main judi jenis Qiu-qiu, Ahad (16/02/2020) sekira pukul 01.00 WIB dinihari tadi. Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, keenam pelaku masing-masing berinsial ASS (23), AP (26), Sa (35), RA (29), WS (23) dan SS (26), semuanya warga Ampaian Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Basira, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 satu kotak kecil kartu Domino dan uang tunai Rp508.000. Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tindak pidana Pasal 303 KUHPidana tersebut. Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemain judi itu bermula adanya informasi yang diterima tim opsnal adanya permainan judi jenis Qiu-qiu di wilayah Ampaian Rotan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, tepatnya di warung milik Sarbaini. Dan atas informasi tersebut, ia memerintahkam tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal kemudian mendatangi alamat yang dimaksud tersebut di atas dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu tersebut. Dan setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tersebut di atas. "Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(RLC)