Digerebek Saat Duduk Santai di Belakang Rumah, Pria di Rohil Ternyata Simpan 11 Paket Sabu!

Selasa, 30 Juni 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (35) Warga Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH Melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Intel Polsek Pujud IPDA Daulat Tua Tambak, S.H., melaporkannya kepada Kapolsek Pujud. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di belakang sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menghadirkan perangkat desa untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong baju sebelah kanan terduga pelaku. Penggeledahan di sekitar lokasi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram, beberapa plastik kosong, tiga buah kaca pirex, satu sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan memburu pemasok yang masih dalam penyelidikan.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.*