
BUALBUAL.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang serta menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 61 gram.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB itu melibatkan 55 personel gabungan. Sasaran operasi berada di kawasan Simpang Menggala, Kecamatan Tanah Putih, dan Balam KM 19 Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako.
Kegiatan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di masing-masing lokasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mengajak warga berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Di lokasi pertama, kawasan Simpang Menggala, polisi mengamankan dua pria berinisial WHKA (37) dan M (34). Berdasarkan hasil tes urine, keduanya diduga positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa diduga sabu seberat 14,4 gram, timbangan digital, alat isap sabu, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp202 ribu.
Sementara di lokasi kedua, Balam KM 19 Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, polisi mengamankan empat orang, yakni S (37), AF (32), DP (58), dan SBL (38). Tiga orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya diduga sebagai penyalahguna. Hasil tes urine terhadap keempatnya juga diduga menunjukkan kandungan metamfetamin dan amfetamin.
Barang bukti yang disita dari lokasi kedua berupa diduga sabu seberat 46,6 gram, satu set alat isap sabu (bong), empat unit telepon genggam, serta empat unit sepeda motor.
Secara keseluruhan, operasi tersebut menghasilkan pengamanan enam orang dengan total barang bukti diduga sabu seberat sekitar 61 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus memulihkan kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi program pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba serta penguatan sinergi polisi bersama masyarakat.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga berupaya membersihkan lingkungan dan memulihkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.