
BUALBUAL.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan empat orang Pelaku beserta barang bukti seberat kotor 103,19 gram.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/10/2026).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba sesuai arahan Kapolri melalui Program Quick Wins, khususnya dalam pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kondisi lingkungan sekitarnya.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, Polsek Kubu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya merusak masa depan generasi muda melalui penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan narkotika akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu,” ujarnya.
Empat Terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS, Kepenghuluan Teluk Nilap, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp985.000, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pembungkus narkotika.
Total berat kotor narkotika jenis di duga sabu-sabu yang diamankan mencapai 103,19 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku A.S. diduga berperan sebagai pihak yang membeli sekaligus mengelola peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tiga Pelaku lainnya diduga berperan sebagai kaki tangan yang membantu proses distribusi.
Hasil pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Selanjutnya, keempat Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kubu mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan kesehatan generasi penerus bangsa. Jangan biarkan narkoba masuk dan merusak masa depan anak-anak kita. Polri selalu siap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,” tutupnya.*