
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika saat menggerebek sebuah rumah kos di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Bengkalis. Warga sebelumnya mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
"Berbekal laporan yang masuk melalui Call Center 110, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Namun, hasil tes urine terhadap kelima orang yang diamankan menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menjerat kelimanya dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terduga penyalahguna narkotika itu terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.