Digerebek Tengah Malam! Pasangan Remaja 19 Tahun Diduga Edarkan Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi di Bengkalis

Selasa, 07 Juli 2026

BUALBUAL.com - Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dua remaja berusia 19 tahun yang diketahui merupakan sepasang kekasih diamankan bersama barang bukti berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri mengatakan, kedua tersangka berinisial AAM (19) dan ANS (19) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir," ujar Kompol Imron, Selasa (7/7/2026).

Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi itu, petugas menemukan 24 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram serta enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu seberat 27,72 gram dan 44 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tambah Kompol Imron.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.