Digerebek Tim Elang Kuantan! Pria di Kuansing Diduga Simpan Sabu, Dua Paket Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengamankan seorang pria berinisial GP (27), warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (22/10/2026).

GP diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Penyelidikan dan penggerebekan ini kami lakukan pada Kamis lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat,” ujar Hasan Basri, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil di ruang tengah yang berisi plastik klip bening dengan dua paket diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu bal plastik klip bening kosong, dua potongan pipet hitam, dua potongan pipet bening bergaris hijau, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam Samsung A10s warna hitam, satu korek api mancis, satu dompet hitam, serta satu alat isap bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GP dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasan Basri menegaskan bahwa pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika dan memutus mata rantai peredarannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.