BUALBUAL.com - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) dan dan Tim Opsnal Polsek Abung Barat berhasil meringkus pelaku perampokan yang terjadi di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Selasa (15/11/2022) yang lalu.
Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial FA (27) warga Desa Sabuk Empat kecamatan Abung Kunang itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono SH MH, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.30 di kediamannya.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap terduga pelakunya (FA) di rumah kediamannya Desa Sabuk Empat dan pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap.
Menurut Kapolsek, Modus Operandi (MO) yang dilakukan pelaku saat itu, ketika korban Rahlina Putri bersama saksi Novi Setiani sedang tidur di kamar, pelaku yang menggunakan topeng sudah masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok. Lalu menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar.
"Kemudian pelaku mengambil 3 unit Handphone yang sedang di cas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi Novi sambil mengambil cincin perak miliknya," lanjutnya.
"Tak berhenti di situ, pelaku selanjutnya mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi. Setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi," terang Kapolsek.
Lanjutnya, tak lama berselang korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pelaku FA berhasil kita ringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumah kediaman pelaku," kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit Handphone, 1 buah speaker aktif, 1 unit sepeda motor, 1 buah Linggis dan 1 buah golok.
"Saat ini terduga pelaku FA telah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan. Terhadap FA dapat dijerat pada 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan," ujar AKP Ono.