Dihari Rakor Gubri 2017 Bupati Kampar Aziz Zainal Pertanyakan Tentang 5 Desa, Tapal Batas Kampar Rohul

Rabu, 13 September 2017

bualbual.com,  Dalam rangka melaksanakan sinergitas pembangunan daerah antar Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kab/Kota, melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota di Hotel Primer Pekanbaru. 13/09/17 Rapat tersebut guna melakukan evaluasi dan penguatan-penguatan terkait Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2018 & Pemilu 2019, Pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi pelayanan publik, Tindak lanjut penyerahan Berita Acara Serah Terima P3D dari Kab/Kota kepada Provinsi maupun Pemerintah Pusat, Penyelesaikan permasalahan Batas Antar Provinsi, Antar Kab/Kota dan Antar Negara, Dukungan Kab/Kota terhadap Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dibangun di Provinsi Riau. Rapat Koordinasi diikuti oleh Seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Riau didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Asisten bidang Pemerintahan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat dan Kabag. Pemerintahan Kab/Kota, serta diundang narasumber dari Pemerintah Pusat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof.DR Zudan Arif Fakrullah SH MH . Asdep 4/V Kemenkopolhukam Bambang Sugeng. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahcman didampingi Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim berharap dalam Rakor ini, mendapat sumbang saran yang positif dari Bupati/Walikota dan menghasilkan rumusan kebijakan dan solusi permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pembangunan di Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto Sik SH saat sesi dialog menanyakan permasalahan tapal batas Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu menyangkut dengan permasalahan 5 (lima) desa yang terletak di Kecamatan Tapung Hulu. Azis mengatakan permasalahan ini sudah berlarut-larut namun belum juga selesai. "Untuk itu saya mohon ini diselesaikan secepatnya, jangan sampai berimbas kepada masyarakat di daerah tersebut, sebab berdasar keputusan Mahkamah Agung RI dengan Petusan No. 395/K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 menyatakan bahwa 5 desa yaitu Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimba Makmur masuk dalam wilayah kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar"ujar Bupati Kampar. Selain itu juga Bupati Kampar menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan Produk Hukum yang menyangkut dengan permasalahan Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu di 5 desa, yaitu Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang kode dan data wilayah Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan kode desa untuk 5 desa yaitu Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimbo Makmur masuk kedalaman Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Sehubungan dengan hal tersebut maka pelayanan mulai dari BPS, Kependudukan, Pilkada, Dana Desa, dan lain-lain masuk kedalam kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Begitu juga dengan Surat Gubernur Riau Nomor : 136/ADM-PUM/XI/2016/674 tanggal 25 November 2016 perihal tindaklanjut tentang status 5 desa bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di laksanakan oleh Pemerintah kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan mengakhiri praktek dualisme penyelenggaraan pemerintahan. Menanggapi hal tersebut Asdep 4/V Kemenkopolhukam Bambang Sugeng menjelaskan jika ada aturan dari Permendagri yang sudah menetapkan satu wilayah maka kita harus ikuti aturan tersebut, namun jika setelah ada Permendagri yang menetapkan wilayah tersebut kemudian ada tuntutan dan telah ada pula putusan dari Mahkamah Agung maka sebagai warga negara kita harus taat hukum untuk mengikuti keputusan dari lembaga hukum tertinggi negara yakni Mahkamah Agung. (ROC)