Diikuti 40 Peserta, Dinas PMPTS Inhil Gelar Pelatihan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Kemuning

Kamis, 15 Juni 2023

BUALBUAL.com - Dinas Penanaman Modal dan  PTSP Menggelar Pelatihan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Kemuning yang diikuti oleh 40 peserta yang merupakan Pelaku Usaha  yang ada di wilayah Kecamatan Kemuning, Selasa (13/06/2023).
 

Camat Kemuning yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kemuning  M. Isnaini S.P dalam sambutannya mengatakan sangat menyambut baik Pelatihan untuk pelaku usaha ini.
 

"Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan merasa senang untuk dlaksanakannya Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ", ucap M. Isnaini
 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan  PTSP Dinas Haryono, S.Hut T, dalam hal ini diwakili Oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman, SE, MT mengatakan Maksud  diselenggarakannya kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penanaman Modal melalui Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk memberikan pemahaman dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan penguatan percepatan daya saing perekonomian, serta mempercepat peningkatan Penanaman Modal di Kabuapten Indragiri Hilir.
 

"Tujuan  diselenggarakannya kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal melalui Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah untuk menghasilkan pemikiran yang strategis dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan permasalahan umum yang  dihadapi oleh para pelaku usaha secara positif dalam mendorong peningkatan investasi",ungkap Rahman
 

"Serta memberikan pemahaman kepada Pelaku Usaha terhadap proses pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan BKPM No. 4  Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Pengawasan Perizinan sesuai dengan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA", Tuturnya