Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor

Selasa, 27 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasonal (BNN) Provinsi Riau kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Seorang tersangka berinisial RI ditangkap dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

RI dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk membawa barang haram tersebut.

"Ini jaringan internasional, Malaysia, Dumai (Indonesia)," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy, saat press release penangkapan tersangka di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020).

Kenedy menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan berawal dari adanya laporan ke BNNP Riau pada Jumat, 23 Oktober 2020, terkait adanya narkotika masuk dari Malaysia melalui Dumai. Tim Pemberantasan langsung ke Dumai melakukan penyelidikan hingga pukul 24.00 WIB.

Tidak lama, tim melihat satu unit kapal pompong bergerak dari Dumai menjemput narkotika. "Kami menunggu sambil melakukan profiling atas informasi yang didapat dan memonitor," kata Kenedy.

Setelah beberapa jam menunggu, tim mendapat informasi kalau barang sudah masuk ke Dumai dan akan dibawa dengan sepeda motor ke Kabupaten Rokan Hilir. Tim melakukan pembuntutan terhadap tersangka.

"Awalnya (tersangka) masih DPO (Daftar Pencarian Orang) tapi kami sudah kantongi nama dan alamat lengkapnya. Kami melakukan pembuntutan atau pengejaran," kata Kenedy.

Selama pengejaran pada Sabtu (24/10/2020), tim sempat kehilangan jejak karena tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kencang melewati daerah Bukit Kapur dan masuk ke kebun sawit. "Akhirnya pelaku dapat ditangkap," ucap Kenedy.

Petugas menggeledah tas punggung yang dibawa Ri. Di dalamnya didapat 19 bungkus sabu dengan berat 19 Kg, dan 10 ribu butir pil ekstasi warna coklat muda dan biru. Sebagai barang bukti juga disita sepeda motor yang digunakan tersangka, uang Rp450 ribu dan kartu ATM.

Pengakuan RI, barang haram itu akan diedarkan di daerah Mahato, Kabupaten Rokan Hilir. "Barang akan diedarkan di Riau dan perbatasan Riau, dengan Sumatera Utara," ungkap Kenedy.

Untuk membawa sabu ke Mahato, RI dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Nantinya, barang diambil seseorang untuk selanjutnya diedarkan. "Dia (tersangka) hanya kurir. Di Mahato sudah ada yang menunggu," kata Kenedy.

Ri mengaku menjalani bisnis ilegal itu karena tidak punya pekerjaan selepas dari SMA. Dia sudah dua kali mengambil sabu dari Dumai untuk dibawa ke Mahato. "Pelaku juga konsumsi sabu, dan ketagihan," tutur Kenedy.

Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus dan memburu orang yang menyebabkan narkotika kepada Ri. Identitasnya sudah dikantongi. "Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy.

Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.