Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru

Sabtu, 25 Juli 2020

BUALBUAL.com - Jaksa KPK Feby Dwi Andosfensy mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin. Sebab setelah  tinggal 3  persidangan, ditemukan  fakta-fakta baru yang terungkap yang kini sedang dipelajari dan dianalisa oleh KPK.
 
Sebab menurutnya, dalam persidangan terungkap banyak pihak yang terlibat termasuk  anggota dewan Bengkalis yang menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari PT CGA.
 
Mulai dari nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang dulunya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat kasus itu terjadi. Ada nama Abdul Kadir serta anggota dewan lainnya. Deretan nama itu disebut-sebut oleh saksi, bahwa mereka menerima uang fee proyek dari PT CGA saat sidang berlangsung.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/7) sore. Dia menyontohkan seperti  kasus korupsi di Jambi di mana ada tersangka   baru dalam proses sidang berjalan.
 
"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu lapor (ke KPK di Jakarta) setiap kali sidang," ucapnya.
 
Adapun fakta-fakta persidangan yang dimaksud yakni, fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang mengalir ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, fee untuk Kepala Dinas  PUPR Bengkalis yang dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
 
"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya," kata Feby.
 
"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda dan anggota DPRD kan menjadi tersangka baru," sambungnya.
 
Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Indra Gunawan Eed disebut-sebut dalam dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, Riau. KPK menyatakan nasib Indra Eed tergantung dari fakta persidangan dengan terdakwa yang dihadirkan.
 
“Mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.
 
Jawaban itu disampaikan Ali saat ditanya adanya desakan dari masyarakat serta demonstrasi di gedung KPK beberapa bulan lalu. Ali menyampaikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menemukan alat bukti dari fakta persidangan.
 
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin,” kata dia.
 
Ali menyebutkan, dalam kasusnya dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru. 
 
Fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya. 
 
Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru. 
 
"Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya.***