Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid

Kamis, 04 Februari 2021

BUALBUAL.com - Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Narkoba jenis Liquid di Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Kamis pagi (04/02/2021).

Dalam keterangannya kepada awak pers, Agung mengatakan bahwa personelnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau adanya seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika. Dari informasi tersebut Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.

Pada saat Team Opsnal melakukan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki  bernama JAC. Dari JAC dia mengakui menyimpan Narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika.

"Dia mengakui mendapatkan Narkoba dari inisial RIS yang hingga kini masih DPO," ujar Kapolda.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari saudara MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini barang bukti Narkoba disita di depan Toko Serba 6000, di Jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau selanjutnya tersangka JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus ini diamankan tersangka JAC (38) dan tersangka MS (40).

Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa 50 botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan di dalam kotak bola lampu, 5 gram Narkotika jenis Sabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis Ekstasi, satu bungkus ukuran kecil Narkoba serbuk berwarna hijau jenis Ekstasi.   

Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran Narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan Napi kasus Narkoba di Pariaman.

“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS dipindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran Narkoba di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang," ungkapnya.

"Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak Lapas yang bisa menjelaskan,” ujar Agung sambil menutup pembicaraan.***