
BUALBUAL.com - Pelarian seorang pria berinisial RQ (22) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perempuan di Kota Dumai, Riau, akhirnya berakhir. Setelah diduga membawa kabur kendaraan tersebut, RQ berhasil ditangkap polisi di sebuah loket bus di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Dumai Timur pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di loket Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LP terkait hilangnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6299 HY.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Menurut Zaini, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi dan terduga pelaku pergi ke Pasar Pulau Payung untuk bekerja mengopek sayuran yang akan dijadikan pakan ternak.
Namun, saat perjalanan pulang, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di persimpangan Jalan Ombak. Korban kemudian menghubungi menantunya untuk menjemput terduga pelaku.
Saat itu, saksi sempat meminjamkan telepon genggam kepada RQ agar dapat menerima panggilan dari pihak keluarga.
Situasi berubah ketika korban dan saksi kembali ke rumah. RQ ternyata sudah tidak berada di lokasi. Tas milik terduga pelaku juga tidak ditemukan.
Korban kemudian menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah ikut hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (23/10/2026)," jelas Zaini, Jumat (30/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (27/10/2026) bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Medan.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama personel untuk melakukan pengejaran ke Sumatera Utara.
Upaya pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. RQ berhasil diamankan di loket Bus PMH, Medan, sebelum dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi BM 6299 HY.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi terkait pengiriman berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, RQ disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana.
(F)