Dinas Kesehatan Lampura Tetap Layani Vaksinasi Selama Bulan Ramadhan

Kamis, 31 Maret 2022

BUALBUAL.com - Sejak pertama kali pandemi Covid-19 muncul di Indonesia, MUI telah melakukan kajian secara parallel pada waktu puasa Ramadan pertamakali masuknya wabah Covid-19 melanda, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa saat Ramadan.

"Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut menyatakan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dan itu boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa,” ungkap dr. Reisa Broto dalam siaran Radio Kesehatan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022). 

"Vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa," ungkapnya.

Biar tubuh tidak lemas dan lelah, dr. Reisa menyarankan untuk istirahat yang cukup. Makanya harus istirahat yang cukup, makan yang bergizi dan seimbang, supaya kita punya energi yang baik sepanjang hari.

Kabid Kesehatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. Dian Mauli, MH Sp KKLP saat diwawancarai awak media terkait kegiatan vaksinasi saat bulan Ramadhan, di depan kantor dinas kesehatan Lampung Utara. "Sementara kita masih menunggu juga dari pihak puskesmas, kecamatan, desa dan pihak sekolah, keberatan atau tidak terlaksananya Vaksinasi saat bulan Ramadhan 2022/1443 H," katanya, Kamis (31/3/2022).

Lanjutnya, tetapi jika ada kesiapan dari masyarakat dan kegiatan vaksinasi tidak mengganggu ibadah puasa Dinas Kesehatan Lampung Utara siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa.

"Tetapi jika masyarakat tidak siap untuk vaksin Covid-19, Dinas Kesehatan pun tetap melayani masyarakat yang ingin melaksanakan vaksin di Puskesmas terdekat," pungkasnya.